Review http://wwwmozillacom.blogspot.com/ on alexa.com
Josha Kilpek

Jelajahi isi Blog ini







Jumat, 06 Juli 2012

Mulai 2015, Pegawai Swasta Juga Dapat Uang Pensiun


Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) akan menyelenggarakan jaminan pensiun bagi karyawan swasta, baik formal maupun non-formal, mulai Juli 2015.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2001 tentang BPJS, dan sudah disahkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
.

Untuk mendapatkan uang pensiun, semua pegawai swasta harus mengikuti program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS. Syarat lainnya, para calon pensiunan harus membayar iuran sebesar 0,3 persen dari upahnya per bulan.

"Uang pensiun pekerja perusahaan sepenuhnya ditanggung pensiunan, 0,3 persen dari uang pensiun sebulan," ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang di kantor Jamsostek, Senin (11/6/2012).

Chazali menjelaskan, para pegawai swasta yang di-PHK tetap akan mendapat kompensasi selama enam bulan. "PHK sampai enam bulan tetap jadi peserta tanpa bayar iuran," ungkapnya.

Angka uang pensiun yang akan diberikan kepada pegawai swasta belum ditetapkan sepenuhnya. Namun, program pensiun bagi para pekerja telah ditetapkan sejak 2011.
homepage:http://health.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 5011. wwwGooglecom . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design not original by Siphe Mamahnya Qiral . Published by Josha Kiplek