Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir taksi Blue Bird bernama Semy Saeronsong sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Hasan bin Kushi. Hasan adalah warga negara Malaysia yang
menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang menjerat Neneng Sri Wahyuni.Diketahui, Semy memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Semy, KPK juga memeriksa pegawai swasta, Zainudin, serta Kepala TU Puskesmas Sail Pekanbaru bernama Suryani sebagai saksi. Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi PLTS ini, KPK menetapkan Hasan dan Azmi bin Yusof sebagai tersangka. Keduanya diduga membantu Neneng selama pelarian. Neneng tertangkap di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta, Rabu (13/6/2012) lalu.
Neneng diketahui menumpang taksi saat menuju kediamannya dari Bandara Soekarno-Hatta. Menurut pengamatan penyidik KPK, taksi yang ditumpangi Neneng sempat berputar-putar dan mampir di daerah Kemang, sebelum menuju Pejaten. Di dalam taksi, Neneng terlihat ditemani seorang perempuan yang kemudian diketahui sebagai pembantunya. Mereka berhenti di Kemang untuk makan siang sebelum ke Pejaten.
Adapun Neneng menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan hukum untuk memperoleh keuntungan dari proyek PLTS. Neneng dan suaminya, Muhammad Nazaruddin, diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar dari proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
homepage:http://nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar